Menu Content/Inhalt
Home arrow Blog arrow Perusda Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Serius Menggarap bisnis Tower Seluler
Perusda Aneka Usaha Kabupaten Pemalang Serius Menggarap bisnis Tower Seluler PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Friday, 04 April 2008

PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN PEMALANG

PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN TOWER SELULER HUTCHISON CP TELECOM (HCPT) INDONESIA DI KELURAHAN MULYOHARJO KECAMATAN PEMALANG

 

ImageMenindak lanjuti Peraturan Bupati Pemalang Nomor 2 Tanggal 2 Januari 2008  tentang Pengendalian Pembangunan Tower Telekomunikasi di Kabupaten Pemalang, maka pada hari ini Kamis 3 April 2008, Perusahaan Daerah Aneka Usaha mencanangkan peletakan batu pertama pendirian tower seluler Hutchison CP Telecom (HCPT) Indonesia sebagai operator seluler 3 (three) bertempat di kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang.

 

Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, akan menjalin kerjasama dengan seluruh operator seluler khususnya pasca pembangunan tower berupa : maintenance (perawatan), keamanan, pengelolaan listrik dansebagainya. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pemalang.

 

Kedepan Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang akan menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/m.kominfo/3/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi, melalui kerjasama dengan seluruh operator seluler yang beroperasi di Kabupaten Pemalang.

 

Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara. Dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan factor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.Image

 

Last Updated ( Monday, 07 April 2008 )
 
< Prev   Next >

Newsflash

Unit Mitrapek yang sebelumnya dibawah Pengeloaan Bappeda Dan Solar Packet Dealer  Nelayan (SPDN) yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan, diserah terimakan pengelolaannya Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang melalui Sekretaris Daerah Bapak Drs. Santoso, MM, MSi.

Serah terima Perusda Aneka Usaha pada tanggal 31 Oktober 2007 dengan pelantikan Direktur Perusda Aneka Usaha Ir. SUTIRTO